#GEJAYAN MEMANGGIL


  Tepat pada tanggal 23 september 2019,  Yogyakarta dibuat bergema atas bersatunya  mahasiswa se-DIY, berkumpul menyuarakan aspirasinya guna mengkritik pemerintah dengan mosi “Tidak Percaya terhadap Elite Politik.”

    Aksi yang bertempatan di pertigaan jl Gejayaan-Colombo hari ini diisi dari berbagai macam gerakan mahasiswa dari berbagai kampus yang berasal dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya. Secara historis, jalan Gejayan dipilih sebagai titik utama aksi karena pada tahun 1998 jalan ini menjadi saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim Orde Baru saat itu.

    Masa aksi berkumpul pada 3 titik utama yaitu di Gerang utama Kampus Sanata Dharma, Pertigaan Revolusi Universitas Islam Sunan Kalijaga dan Bunderan UGM pada waktu 11.00 WIB.  Masa wajib datang  Bersama “Long March menuju titik utama yaitu jalan Gejayan sambil menjemput masa aksi ini dari kampus sekitar yang ingin gabung aksi itu.

     Permasalahan yang diangkat dalam aksi ini adalah adanya indicator bahwa Pemerintah saat ini semakin represif terhadap rakyat melalui RKUHP, UU KPK, RUU Keternagakerjaan, RUU pertahanan, Kriminalisasi Aktivis, dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan.  Untuk lebih jelasnya hal-hal yang ramai sekali dibicarakan sebagai berikut :

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP. Korban pemerkosaan yang sengaja menggugurkan kandungannya bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

3. Perempuan terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke  desa dan dipenjara 6 tahun.

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP,  pengamen yang menggangu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5.   Hukuman tersebut berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP,  jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtuanya (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsii d hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9.  Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum “Kewajiban Adat” di masyarakat bisa dipidana.

10.    Paling disayangkan berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.

    Aksi ini berlangsung damai, sepanjang perjalanan masa aksi saling menyapa warga yang berada disekitar. Sampai akhir aksi, masa membubarkan diri dengan tertib.

     Dari aksi yang telah dilakukan mahasiswa se-DIY, terdapat beberapa catatan dari mahasiswa Yogyakarta :

1. Tidak ada seruan untuk menurunkan presiden Jokowi, yang ada adalah seruan:DPR SAMPAH!

2.  Tidak ada yang menunggangi dalam aksi kali ini. Identitas pelaksana sudah jelas. Panitia jernih dan cerdas.

3.  Aksi ini  tidak bisa dihentikan. Gelombang ini tidak mungkin berhenti, bahkan bisa membesar, kecuali tuntutan mereka dikabulkan DPR dengan menghapus RUHP KPHU terbaru.

4.   Mahasiswa melaksanakan simulasi mati suri atas wafatnya demokrasi, ada juga yang melaksanakan shalat di tengah aksi tadi.

5.   Mahasiswa melaksanakan aksi dengan tertib, bahkan membunag sampah di tempat sampah yang sudah disediakan.

  Nah, sebagai pelajar terutama mahasiswa Anda harus melakukan aksi kalau sekiranya ada yang menyimpang dan sangat merugikan rakyat. Jadi mahasiswa harus berani menyampaikan pendapat dan berkontributor dalam membangun Indonesia maju. Ayo bangkitlah wahai mahasiswa satukan tekad dan raih pedoman dalam aksi bela negara.

Komentar

  1. Negara jadi gemblung kalau gini.😂. Nice, lanjutkan aksimu

    BalasHapus
  2. Mahasiswa merupakan elemen masyarakat terkuat di negeri ini, semoga makin kompak menjaga kesatuan.

    #jadiIngetJamanKuliahDulu😁

    BalasHapus
  3. bener banget yang harus dituntut tanggung jawab itu depeer bukan presiden

    BalasHapus
  4. Menanti bagaimana ini semua akan berakhir ya.

    BalasHapus
  5. Hanya bisa berdoa supaya segera ada terang diujung sana..

    BalasHapus
  6. Sebenarnya menyayangkan adanya aksi semacam ini, tapi para petinggi juga kurang sigap

    BalasHapus
  7. Bersyukur para pemuda masih peduli dengan nasib bangsa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah Menulis Cerita Mini

BAHAN AJAR MATERI HAK DAN KEWAJIBAN KELAS VI

Merasa kesepian dan terisolasi?