Hoaks Semakin Merajalela???
Bagamana Cara Mengatasinya?
Berita bohong atau biasa disebut hoaks merupakan beita tidak benar yang disebarkan untuk mempengaruhi pembaca atau pendengar.
Menurut Wikipedia, berita palsu atau berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu. Maupun April Mop.
Hoaks tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga merugikan diri sendiri atau si penyebar hoaks. Karena penyebar hoaks juga akan dikenakan pasal dalam undang-undang. Menuru kominfo, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksudnya adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik social.
Pasal 40 ayat (2) undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Traksaksi Elektronik sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penangana Situs Bermuatan Negatif.
Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Tetapi pada saat itu harus ada yang dirugikan, ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemara nama baik, penistan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Hoaks itu ada dua macam. Pertama, berita bohong harus punya nila subyek obyek yang dirugikan, kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transkasi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kbencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana negar) selama enam tahun dan /atau denda Rp. 1 miliar.
Hoaks juga terjadi di mana-mana. Kita pasti pernah menemui berita hoaks, atau bahkan sering? Karena pada zaman milenial ini, berita hoaks semakin merajalela. Apalagi dengan didukung oleh teknologi yang semakin canggih dan koneksi internet yang semaikn cepat. Oleh karena itu, hoaks semakin merajalela dan semakin cepat menyebar.
Bagaimana pun juga, hoaks itu harus diatasi.
Nah, bagaimana cara mengatasi hoaks sebagai berikut ini :
1. Hati-hati dengan judul provokatif
2. Cermati alamat situs
3. Baca dan pahami apa maksud dari berita tersebut.
4. Lalu cek kebenarannya melelui internet, teman, ataupun sumber-sumber yang lainnya yang terpercaya. Jika kalian mencari tahu lewat internet, maka lihat beberapa berita yang serupa dengan berita tersebut. Bandingkan kebenarannya.
5. Edakan mana opini dan mana yang fakta
6. Jangan sebarkan berita yang menurut kalian belum pasti kebenarannya dan terasa ganjil.
Menurut kominfo, ini cara melaporkan berita hoaks. Apabila menjumpai informasi hoak, lalu bagaimana cara untuk mencegahnya agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersediadi masing-masing media.
Untuk media facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagaihatespeech/harassment/ rude/threatening atau kategori lainnya yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twi yang negative, demikian juga dengan instagram.
Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadakan konten negative ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat HYPERLINK "mailto:aduankonten@gmail.kominfo.co.id" aduankonten@gmail.kominfo.co.id.
Masyarakat Indonesia anti hoax juga menyediakan laman data.tumbackhox.id untuk menampung aduan hoax dari netzen. TurnBackHoax sekaligus berfungsi sebagai database berisi reference berita hoax.
Di Tahun 2016, terdapat sekitar 773.000 situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo, mayoritas situs itu merupakan situs pornografi. Tindakan pemblokiran ini menunjukkan bahwa masih terdapat konten negative di internet.
Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki. Missal seseorang memang sudah tidak setuju terhadap kelompok tertentu, produk, atau kebijakan tertentu. Ketika ada informasi yang dapat mengafirmasi opini dan sikapnya tersebut, maka ia mudah percaya.
Ayo mari kita sama-sama berantas berita hoaks. Jangan sampai kita yang menjadi penyebar berita hoaks. Jangan sampai ita rugi sendiri karena telah menyebar hoax. Mari sama-sama berantas berita hoax yang menyebar dimasyarakat Indonesia.
Bermanfaat ka
BalasHapusSangat informatif, bagus
BalasHapusHoax everywhere... Memang cukup sulit, semoga kita ngga gampang terpancing ya
BalasHapusbadidaw berasa ikut kuliah anak hukum
BalasHapusSetuju. Harus cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Thanks sharingnya, sangat bermanfaat sekali.
BalasHapusKalo ttg penipuan di dunia maya gimana kak?
BalasHapusSoalnya pernah ketipu dan para penipu ini cenderung pede g bakal dilaporkan krn mekanisme pelaporan penipuan ribet..belum lagi tindakan polisi terhadap kasus penipuan dunia cyber blm nyata?
Mudah2an ke depan ada posting ttg itunya..Makasih infonyaa
Informatif banget ini, bisa jadi rujukan nih..memang ujaran kebencian dan hoax ini termasuk teror yang harus diwaspadai. Salam kenal..
BalasHapusBermanfaat sekali tulisannya
BalasHapusYasss, suai kak..hoaks harus di musnahkan utk menghindari perpecahan..
BalasHapusBijak sebelum sharw ya, Kak
BalasHapusBerasa main kembali ke teman jurusan hukum. Tapi setuju juga sama gagasan kakak.
BalasHapusAku tadi baru kena hoax tentang tiket PP Medan-Yogyakarta cuma 1300K. Huft, hampir aja. :(
BalasHapusBagus kak
BalasHapusSemangat buat nulisnya kak
Luv luv luv
Makasih kak luv tooo
Hapus